DUNIA MAYA

Sabtu, 27 April 2013

CYBER LAW ---- Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar


A.    Pengertian
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Hal ini tidak lepas juga dari "Aspek Prosedural" seperti yuridiksi, pembuktian, penyedikan, kontrak/transaksi elektronik dll. Misalnya  e-c0mmerce, e-government, e-learning, e-health dsb.

B. Ruang Lingkup

Ruang lingkup cyber law sangatlah luas, diantaranya :
- Bisnis (Bussines)
- Konsumen (Consumer)
- Penyedia Layanan (Service Providers)
- Internet Banking
- Pedagang Perantara (Intermediaers)
- dll.
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah   Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):


  Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)



   Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)



    Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)



    Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)



   Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)



   Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))



   Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))


Nama   :REZA PRATAMA
Nim     :1211
Kelas   :12.4H.30

SUMBER : http://ghanchou.blogspot.com/



Jumat, 26 April 2013

Perdagangan Manusia Melalui Internet


    Tingkat kejahatan seperti perdagangan manusia, terutama melalui media online(internet) kian marak. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak sebab berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak. Berdasarkan laporan Global Monitoring tahun 2011 dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional, online, maupun ECPAT (End Child Prositution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes) mengungkapkan data mengejutkan.


    Di Pulau Jawa terdapat 40 ribu hingga 70 ribu anak korban perdagangan orang, dan 21 ribu di antaranya telah diperdagangkan untuk tujuan seksual. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, tidak semua kasus dapat dimonitor dengan baik, apalagi diproses secara hukum. Perdagangan orang khususnya bagi kaum perempuan dan anak, bukan merupakan masalah yang baru di Indonesia serta bagi negara-negara lain di dunia. Telah banyak yang mengawali sejarah lahirnya konvensi-konvensi sebagai upaya dari berbagai Negara untuk menghilangkan penghapusan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia terutama perempuan dan anak secara lintas batas Negara untuk tujuan prostitusi. Sebagai perbandingan bahwa Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia merupakan kejahatan dengan nilai keuntungan terbesar ke-3 (tiga) setelah kejahatan Penyelundupan Senjata dan Peredaran Narkoba. Kejadian yang berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak perempuan yang dikenal dengan “ human trafficking” kecenderungannya semakin meningkat di Indonesia dan sudah seharusnya segera mendapatkan penanganan yang serius dari berbagai kalangan dan tentu saja oleh pemerintah.


    Masalah Perdagangan perempuan Dan Anak menjadi pembicaraan yang serius dan menjadi issue global karena dianggap melanggar hak asasi manusia selain itu penghormatan terhadap manusia harus semakin nyata karena pada dasarnya setiap manusia atau individu harus dihormati sesuai dengan harkat dan martabatnya tanpa ada pembedaan (diskriminasi) apapun oleh siapapun. Bisa dikatakan perdagangan perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan sudah sepantasnya negara ikut bertanggung jawab melalui berbagai kebijakan sehingga mampu mengeliminir atau menekan agar kejahatan ini semakin berkurang.


    “Perdagangan manusia” adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atau orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak, eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.


    Perdagangan perempuan adalah seluruh tindakan yang dilakukan dalam rangka perekrutan adan / atau pengiriman seorang perempuan di dalam dan ke luar negeri untuk pekerjaan atau jasa, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dominan, penjeratan utang, penipuan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain. Kerja paksa dan Praktik-praktik serupa perbudakan adalah pemaksaan terhadap seorang perempuan untuk melakukan pekerjaan atau jasa atau pengambilan identitas hukum dan / atau tubuh perempuan itu tanpa seijin dirinya dengan menggunakan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dominan, penjeratan utang, penipuan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain.

Contoh Kasus :
                        
    Situs jejaring sosial semacam Facebook atau Twitter, bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan aksi kejahatan. Dilaporkan bahwa sejumlah anak diculik dan diperbudak oleh seseorang yang dikenal melalui Facebook. seorang siswi SMP diculik seorang pria, kemudian di kunci dalam ruangan dan diperkosa secara berulang kali. Korban lalu diberi tahu bahwa dirinya akan dikirim ke sebuah pulau atau diperdagangkan, namun akhirnya ia pun dibebaskan.
   

Sebulan setelah peristiwa itu, dilaporkan ada sedikitnya tujuh laporan lain tentang penculikan gadis-gadis oleh orang yang mereka temui di Facebook. Selain itu, 27 dari 129 anak dilaporkan hilang tahun ini oleh para pelaku yang melancarkan aksinya dengan memanfaatkan Facebook


Nama   : Zulkarnaen
Nim     : 12119767
Kelas   : 12.4H.30

SUMBER : http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/laporan-politik/perdangangan-manusia.html

3 JENIS-JENIS CYBERCRIME BESERTA CONTOH DAN UNDANG-UNDANG TERKAIT

1.       Penyebaran Virus Secara Sengaja

Virus komputer adalah sebuah program berukuran kecil yang dibuat dengan tujuan disebarkan untuk mengganggu proses-proses yang dikerjakan komputer.
Jadi jelas, karena tujuannya adalah untuk mengganggu, maka benar jika setiap kali Anda mendengar kata “virus komputer” pasti membayangkan sesuatu yang jahat yang akan merusak komputer Anda.
Ada berbagai cara penyebaran virus komputer. Cara yang paling umum adalah melalui peralatan yang pernah berhubungan dengan komputer yang terkena virus. Misalnya: Flashdisk.
Ada juga virus yang menyebar melalui email. Penyebaran dengan cara ini biasanya akan menyamarkan virus sebagai dokumen lampiran email.
Ada lagi virus komputer yang menyebar lewat chatting. Biasanya orang yang hendak menyebarkan virus, akan mengirim pesan chatting berupa link.
Cara lainnya, virus komputer bisa juga menyebar melalui website-website bervirus. Ketika Anda membuka website tersebut, komputer Anda akan langsung terinfeksi virus. {Bab VII Pasal 33}  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Dari pasal tersebut jelas dalam penyebaran virus yang sifatnya merugikan sangat di larang dalam UU Negara kita
.Contoh : kasus dimana penyebaran virus yang sifatnya merugikan ialah dimana suatu perusahaan yang salah satu pegawainya melakukan sabotase atau memasukan virus sehingga system perusahaan menjadi terganggu dan perusahaan mengalami kerugian maka orang tersebut bisa masuk kedalam pelanggaran pasal 33 UU ITE. 

     2.    Illegal content
Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatasi laju cyberporn di Indonesia, diantaranya:

a.     Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.

b.     Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.


c.     Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)


  1. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. Bab VII Pasal 27 ayat 3Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Isi kalimat diatas jelas bahwa dalam menggunakan atau mengakses suatu informasi yang bersifat elektronik atau yang sering kita gunakan yaitu e-mail, tidak dperkenankan untuk menggunakan kata-kata yang tidak baik, yang mengandung hinaan atau pencemaran nama baik.
Sebagai contoh, kasus yang belum lama kita dengar yaitu kasus ibu Prita. dimana beliau bercerita tentang buruknya system pelayanan pada sebuah Rumah Sakit di Jakarta kepada teman-temannya melalui e-mail. Sehingga pihak Rumah Sakit melaporkannya sebagai pencemaran nama baik.

 Nama   : Habibullah

 Nim        : 12119666

 Kelas     : 12.4H.30

SUMBER : http://zikriimam.wordpress.com/2012/04/11/3-jenis-cyber-crime-berserta-contoh-dan-uu-terkait/



JENIS - JENIS CYBERCRIME


JENIS - JENIS CYBER CRIME
Berdasarkan Jenis Kejahatan
  1. CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
  2. HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
  3. CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
  4. DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
  5. PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
  6. SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mail alias “sampah”.
  7. MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.

Nama   : nanang febriana
Nim     :
Kelas   :12.4H.30

Sumber:                       http://vertikalpoint.blogspot.com/2012/10/jenis-jenis-cyber-crime.html