Tingkat kejahatan
seperti perdagangan manusia, terutama melalui media online(internet) kian
marak. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak sebab
berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak. Berdasarkan laporan Global
Monitoring tahun 2011 dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional,
online, maupun ECPAT (End Child Prositution, Child Pornography, and Trafficking
of Children for Sexual Purposes) mengungkapkan data mengejutkan.
Di Pulau Jawa terdapat
40 ribu hingga 70 ribu anak korban perdagangan orang, dan 21 ribu di antaranya
telah diperdagangkan untuk tujuan seksual. Menurut Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, tidak semua kasus dapat
dimonitor dengan baik, apalagi diproses secara hukum. Perdagangan orang
khususnya bagi kaum perempuan dan anak, bukan merupakan masalah yang baru di
Indonesia serta bagi negara-negara lain di dunia. Telah banyak yang mengawali
sejarah lahirnya konvensi-konvensi sebagai upaya dari berbagai Negara untuk menghilangkan
penghapusan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia terutama perempuan dan
anak secara lintas batas Negara untuk tujuan prostitusi. Sebagai perbandingan
bahwa Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia merupakan kejahatan dengan
nilai keuntungan terbesar ke-3 (tiga) setelah kejahatan Penyelundupan Senjata
dan Peredaran Narkoba. Kejadian yang berkaitan dengan perdagangan perempuan dan
anak perempuan yang dikenal dengan “ human trafficking” kecenderungannya
semakin meningkat di Indonesia dan sudah seharusnya segera mendapatkan
penanganan yang serius dari berbagai kalangan dan tentu saja oleh pemerintah.
Masalah Perdagangan
perempuan Dan Anak menjadi pembicaraan yang serius dan menjadi issue global
karena dianggap melanggar hak asasi manusia selain itu penghormatan terhadap
manusia harus semakin nyata karena pada dasarnya setiap manusia atau individu
harus dihormati sesuai dengan harkat dan martabatnya tanpa ada pembedaan
(diskriminasi) apapun oleh siapapun. Bisa dikatakan perdagangan perempuan dan
anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan sudah sepantasnya negara ikut
bertanggung jawab melalui berbagai kebijakan sehingga mampu mengeliminir atau
menekan agar kejahatan ini semakin berkurang.
“Perdagangan manusia”
adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan
seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain
dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan
atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh
keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atau
orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak,
eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari
eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Perdagangan perempuan
adalah seluruh tindakan yang dilakukan dalam rangka perekrutan adan / atau
pengiriman seorang perempuan di dalam dan ke luar negeri untuk pekerjaan atau
jasa, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi dominan, penjeratan utang, penipuan, atau bentuk-bentuk
pemaksaan lain. Kerja paksa dan Praktik-praktik serupa perbudakan adalah
pemaksaan terhadap seorang perempuan untuk melakukan pekerjaan atau jasa atau
pengambilan identitas hukum dan / atau tubuh perempuan itu tanpa seijin dirinya
dengan menggunakan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dominan,
penjeratan utang, penipuan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain.
Contoh Kasus :
Situs jejaring sosial
semacam Facebook atau Twitter, bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan
aksi kejahatan. Dilaporkan bahwa sejumlah anak diculik dan diperbudak oleh
seseorang yang dikenal melalui Facebook. seorang siswi SMP diculik seorang
pria, kemudian di kunci dalam ruangan dan diperkosa secara berulang kali.
Korban lalu diberi tahu bahwa dirinya akan dikirim ke sebuah pulau atau
diperdagangkan, namun akhirnya ia pun dibebaskan.
Sebulan setelah peristiwa itu,
dilaporkan ada sedikitnya tujuh laporan lain tentang penculikan gadis-gadis
oleh orang yang mereka temui di Facebook. Selain itu, 27 dari 129 anak
dilaporkan hilang tahun ini oleh para pelaku yang melancarkan aksinya dengan
memanfaatkan Facebook
Nama : Zulkarnaen
Nim : 12119767
Kelas : 12.4H.30
SUMBER : http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/laporan-politik/perdangangan-manusia.html
SUMBER : http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/laporan-politik/perdangangan-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar