1. Penyebaran
Virus Secara Sengaja
Virus komputer adalah sebuah program berukuran kecil
yang dibuat dengan tujuan disebarkan untuk mengganggu proses-proses yang
dikerjakan komputer.
Jadi jelas, karena tujuannya adalah untuk mengganggu, maka benar jika setiap kali Anda mendengar kata “virus komputer” pasti membayangkan sesuatu yang jahat yang akan merusak komputer Anda.
Jadi jelas, karena tujuannya adalah untuk mengganggu, maka benar jika setiap kali Anda mendengar kata “virus komputer” pasti membayangkan sesuatu yang jahat yang akan merusak komputer Anda.
Ada berbagai cara penyebaran virus komputer. Cara yang
paling umum adalah melalui peralatan yang pernah berhubungan dengan komputer
yang terkena virus. Misalnya: Flashdisk.
Ada juga virus yang menyebar melalui email. Penyebaran dengan cara ini biasanya akan menyamarkan virus sebagai dokumen lampiran email.
Ada lagi virus komputer yang menyebar lewat chatting. Biasanya orang yang hendak menyebarkan virus, akan mengirim pesan chatting berupa link.
Cara lainnya, virus komputer bisa juga menyebar melalui website-website bervirus. Ketika Anda membuka website tersebut, komputer Anda akan langsung terinfeksi virus. {Bab VII Pasal 33} “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Dari pasal tersebut jelas dalam penyebaran virus yang sifatnya merugikan sangat di larang dalam UU Negara kita
Ada juga virus yang menyebar melalui email. Penyebaran dengan cara ini biasanya akan menyamarkan virus sebagai dokumen lampiran email.
Ada lagi virus komputer yang menyebar lewat chatting. Biasanya orang yang hendak menyebarkan virus, akan mengirim pesan chatting berupa link.
Cara lainnya, virus komputer bisa juga menyebar melalui website-website bervirus. Ketika Anda membuka website tersebut, komputer Anda akan langsung terinfeksi virus. {Bab VII Pasal 33} “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Dari pasal tersebut jelas dalam penyebaran virus yang sifatnya merugikan sangat di larang dalam UU Negara kita
.Contoh : kasus dimana penyebaran virus yang
sifatnya merugikan ialah dimana suatu perusahaan yang salah satu pegawainya
melakukan sabotase atau memasukan virus sehingga system perusahaan menjadi
terganggu dan perusahaan mengalami kerugian maka orang tersebut bisa masuk
kedalam pelanggaran pasal 33 UU ITE.
2. Illegal
content
Illegal content adalah tindakan
memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar,
tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Salah satu contoh kasus illegal content yang sering
ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri
merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan
dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal
yang tidak pantas.
Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya
mentalitas generasi muda bangsa.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang
untuk mengatasi laju cyberporn di Indonesia, diantaranya:
a. Pasal 281-283 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.
b. Undang-undang nomor 36 tahun 2009
tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
c. Undang-undang nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi
karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya. Bab VII Pasal 27 ayat 3 “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Isi kalimat diatas jelas bahwa dalam menggunakan atau mengakses suatu informasi
yang bersifat elektronik atau yang sering kita gunakan yaitu e-mail, tidak
dperkenankan untuk menggunakan kata-kata yang tidak baik, yang mengandung
hinaan atau pencemaran nama baik.
Sebagai contoh, kasus yang belum lama kita
dengar yaitu kasus ibu Prita. dimana beliau bercerita tentang buruknya system
pelayanan pada sebuah Rumah Sakit di Jakarta kepada teman-temannya melalui
e-mail. Sehingga pihak Rumah Sakit melaporkannya sebagai pencemaran nama baik.
Nama : Habibullah
Nim : 12119666
Kelas : 12.4H.30
SUMBER : http://zikriimam.wordpress.com/2012/04/11/3-jenis-cyber-crime-berserta-contoh-dan-uu-terkait/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar